Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) PKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. tercantum sebagai sistem pusat permukiman yang telah ditetapkan dalam RTRWN;
b. berfungsi sebagai pusat pengembangan Kawasan Perkotaan;
c. memberikan kontribusi atau diproyeksikan dapat memberikan kontribusi produk domestik regional bruto (PDRB) paling sedikit 5% (lima persen) dari total PDRB Pulau Jawa-Bali; dan
d. merupakan Kawasan Perkotaan yang memiliki populasi penduduk 1.000.000 (satu juta) jiwa.
(21 PKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Kawasan Perkotaan Jakarta-Bogor-Depok- Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) antarprovinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat;
b. Kawasan Perkotaan Cikampek-Cikopo dan Kawasan Perkotaan Bandung Raya di Provinsi Jawa Barat;
c. Kawasan Perkotaan Kendal-Demak-Ungaran- Salatiga-Semarang-Purwodadi (Kedungsepur) di Provinsi Jawa Tengah;
d. Kawasan .
d. Kawasan Perkotaan Gresik-Bangkalan-Mojokerto- Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbangkertosusila) di Provinsi Jawa Timur; dan
e. Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar- Tabanan (Sarbagita) di Provinsi Bali.
(3) Masing-masing PKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. Kawasan Perkotaan Jabodetabek berfungsi sebagai pusat ekonomi global, pusat perdagangan dan jasa, pusat industri, pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal, dan pusat pelayanan transportasi antarprovinsi.
b. Kawasan Perkotaan Cikampek-Cikopo berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat industri, pusat pertanian, dan pusat pelayanan tran sportasi antarprovinsi.
c. Kawasan Perkotaan Bandung Raya berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat industri, pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal, dan pusat pelayanan transportasi antarprovinsi.
d. Kawasan Perkotaan Kedungsepur berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat industri, pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal, pusat pertanian, dan pusat pelayanan transportasi antarprovinsi.
e. Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat industri, pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal, dan pusat pelayanan transportasi antarprovinsi.
f. Kawasan Perkotaan Sarbagita berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal, pusat pertanian, dan pusat pelayanan transportasi antarprovinsi.
Koreksi Anda
