Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d terdiri atas: a. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang; dan b. penilaian perwujudan rencana tata Ruang. Ruang ayat (21 Kegiatan (2) Penilaian. . PRESTDEN (2) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memastikan: a. kepatuhan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan b. pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (3) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan terhadap seluruh dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan berupa persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (4) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri. (5) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang. (7) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan: a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang; dan b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang. (8) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan terhadap: a. kesesuaian program; b. kesesuaian lokasi; dan c. kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. (9) Penilaian perwujudan rencana tata Ruang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. BABVIII ...
Koreksi Anda