Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (21huruf c dilakukan melalui sanksi administratif. (2) Sanksi. . . -1.< (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. setiap orang yang tidak mematuhi rencana tata Ruang hrlau Jawa-Bali yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dalam rencana tata Ruang Pulau Jawa-Bali; b. orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali; dan c. orang yang menghalangi akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang- undangan dinyatakan sebagai milik umum. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian sementara pelayanan umum; e. penutupan lokasi; f. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; g. pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; h. pembongkaran bangunan; dan/atau i. pemulihan fungsi Ruang. (41 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (5) Ketentuan mengenai tahapan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda