Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Disinsentif dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a dapat diberikan dalam bentuk: a. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau b. pemberian status tertentu. (21 Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah iainnya di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b dapat berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. (3) Disinsentif dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c dapat berrrpa: a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi; b. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. Pasal TT Ketentuan mengenai dilaksanakan sesuai perrrndang-undangan. arahan insentif dan dengan ketentuan disinsentif peraturan
Koreksi Anda