Koreksi Pasal 76
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Disinsentif dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a dapat diberikan dalam bentuk:
a. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau
b. pemberian status tertentu.
(21 Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah iainnya di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b dapat berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(3) Disinsentif dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c dapat berrrpa:
a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;
b. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
dan/atau
c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
Pasal TT Ketentuan mengenai dilaksanakan sesuai perrrndang-undangan.
arahan insentif dan dengan ketentuan disinsentif peraturan
Koreksi Anda
