Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a dapat berupa: a. subsidi; b. penyediaan prasarana dan sarana di daerah; c. pemberiankompensasi; d. penghargaan; dan I atau e. publikasi atau promosi daerah. (21 Pemberian insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b dapat berupa: a. pemberiankompensasi; b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana; c. penghargaan; dan I atau d. publikasi atau promosi daerah. (3) Pemberian Insentif dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c dapat berupa: a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi; b. subsidi; c. pemberian. . . _75_ c. pemberiankompensasi; d. imbalan; e. sewa Ruang; f. urun saham; g. fasilitasi persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang; h. penyediaan prasarana dan sarana; i. penghargaan; dan latau j. publikasi atau promosi. Kegiatan
Koreksi Anda