Koreksi Pasal 75
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a dapat berupa:
a. subsidi;
b. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
c. pemberiankompensasi;
d. penghargaan; dan I atau
e. publikasi atau promosi daerah.
(21 Pemberian insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b dapat berupa:
a. pemberiankompensasi;
b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
c. penghargaan; dan I atau
d. publikasi atau promosi daerah.
(3) Pemberian Insentif dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c dapat berupa:
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
b. subsidi;
c. pemberian. . .
_75_
c. pemberiankompensasi;
d. imbalan;
e. sewa Ruang;
f. urun saham;
g. fasilitasi persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang;
h. penyediaan prasarana dan sarana;
i. penghargaan; dan latau
j. publikasi atau promosi.
Kegiatan
Koreksi Anda
