Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diberikan oleh: a. Pemerintah kepada Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya di Pulau Jawa-Bali; dan c. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
Koreksi Anda