Koreksi Pasal 74
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diberikan oleh:
a. Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya di Pulau Jawa-Bali; dan
c. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
Koreksi Anda
