Koreksi Pasal 73
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Arahan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (21 huruf b merupakan acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali.
Koreksi Anda
