Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah dalam men5rusun arahan zonasi sistem nasional dan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam men5rusun ketentuan umum zonasi dan peraturan zonasi yang termuat dalam rencana tata Ruang.
(2) Indikasi...
Koreksi Anda
