Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa- Bali digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-Bali.
(2) Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa- Bali terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional;
b. arahan insentif dan disinsentif;
c. arahan sanksi; dan
d. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
Koreksi Anda
