Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa- Bali digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-Bali. (2) Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa- Bali terdiri atas: a. indikasi arahan zonasi sistem nasional; b. arahan insentif dan disinsentif; c. arahan sanksi; dan d. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
Koreksi Anda