Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 pada ayat (21 huruf b merupakan acuan sektor dan daerah untuk men5rusun program dalam rangka mewujudkan rencana tata Ruang di Pulau Jawa-Bali dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan. (21 Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. indikasi program utama rencana Struktur Ruang; dan b. indikasi program utama rencana Pola Ruang. (3) Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. indikasi program utama; b. lokasi; c. sumber pendanaan; d. instansi pelaksana; dan e. waktu pelaksanaan. (4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufc berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan/ atau Masyarakat. (6) Pelaksanaan. . . (6) Pelaksanaan indikasi program utama lintas Wilayah dapat diselenggarakan dengan kerja sama antar Pemerintah Daerah maupun kerja sama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (7) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam MENETAPKAN prioritas pembangunan di Pulau Jawa-Bali, meliputi: a. tahap pertama pada periode tahun 2023-2024; b. tahap kedua pada periode tahun 2025-2029; c. tahap ketiga pada periode tahun 2O3O-2O34; d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039; dan e. tahap kelima pada periode tahun 2O4O-2O42. (8) Indikasi program utama, lokasi, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan secara rinci tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda