Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arahan Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-Bali merupakan acuan untuk mewujudkan rencana Strrrktur Ruang dan rencana Pola Ruang Pulau Jawa- Bali sebagai perangkat operasional RTRWN di Pulau Jawa-Bali. (2) Arahan Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-Bali terdiri atas: a. arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan b. indikasi program utama jangka menengah lima tahunan. (1) Arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a meliputi: a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha; b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri. (3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemanfaatan (4) Pemanfaatan dan penggunaan Ruang di Kawasan Hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda