Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Kawasan Lindung Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a terdiri atas perwujudan:
a. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. kawasan perlindungan setempat;
c. kawasan konservasi; dan
d. Kawasan Lindung geologi.
Koreksi Anda
