Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pola Ruang Pulau Jawa-Bali merupakan penjabaran dan arahan perwujudan kebijakan dan strategi Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali. (21 Rencana Pola Ruang terdiri atas: a. Kawasan Lindung Pulau Jawa-Bali; dan b. Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional. (3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Pulau Jawa-Bali.
Koreksi Anda