Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air pada setiap air permukaan dan air tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dibutuhkan dalam perwujudan pengembangan Pulau Jawa-Bali.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
Koreksi Anda
