Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d ditetapkan sesuai dengan kriteria yang tercantum pada RTRWN dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Pulau Jawa-Bali.
(2) Sistem. . .
REPUBL|K INDONESIA
(21 Sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
Koreksi Anda
