Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d ditetapkan sesuai dengan kriteria yang tercantum pada RTRWN dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Pulau Jawa-Bali. (2) Sistem. . . REPUBL|K INDONESIA (21 Sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan tetap; dan b. jaringan bergerak.
Koreksi Anda