Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan kriteria yang tercantum pada RTRWN dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan yang akan datang di Pulau Jawa-Bali.
(21 Sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan; dan
b. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
