Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan kriteria yang tercantum pada RTRWN. (21 Sistem jaringan transportasi nasional terdiri atas: a. sistem jaringan transportasi darat; b. sistem jaringan transportasi laut; dan c. sistem jaringan transportasi udara. (3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a terdiri atas: a. jaringan jalan nasional; b. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan; c. jaringan kereta api; dan d. jaringan transportasi penyeberangan. (41 Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas: a. tatanan kepelabuhanan nasional; b. tatanan kepelabuhanan perikanan; dan c. alur pelayaran. (5) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (21hurr.f c terdiri atas: a. tatanan kebandarrrdaraan; dan b. Ruang udara untuk penerbangan.
Koreksi Anda