Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan kriteria yang tercantum pada RTRWN.
(21 Sistem jaringan transportasi nasional terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan nasional;
b. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
c. jaringan kereta api; dan
d. jaringan transportasi penyeberangan.
(41 Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan nasional;
b. tatanan kepelabuhanan perikanan; dan
c. alur pelayaran.
(5) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (21hurr.f c terdiri atas:
a. tatanan kebandarrrdaraan; dan
b. Ruang udara untuk penerbangan.
Koreksi Anda
