Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Sistem pusat permukiman Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 huruf a ditetapkan untuk menjaga keseimbangan Ruang dan keberlanjutan pembangunan Pulau Jawa- Bali.
(21 Sistem pusat permukiman Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PKU; dan
b. PKP.
Koreksi Anda
