Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pusat permukiman Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 huruf a ditetapkan untuk menjaga keseimbangan Ruang dan keberlanjutan pembangunan Pulau Jawa- Bali. (21 Sistem pusat permukiman Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PKU; dan b. PKP.
Koreksi Anda