Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi: a. peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung sesuai dengan kondisi DAS; b. pemertahanan kawasan berfungsi lindung untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan c. pengembangan Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional sesuai kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (21 Strategi untuk peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung sesuai dengan kondisi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mempertahankan luasan kawasan berfungsi lindung dan merehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi; b. mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung; c. mengendalikan dan merehabilitasi DAS kritis; d. mengendalikan dan merehabilitasi Kawasan Lindung di bagian hulu DAS, kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi; dan e. mengendalikan perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan. (3) Strategi... REPUBL|K INDONESIA (3) Strategi untuk pemertahanan kawasan berfungsi lindung untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mempertahankan Kawasan Lindung; b. mempertahankan fungsi lindung pada Kawasan Budi Daya terbatas untuk keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam; dan c. memulihkan kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi dalam rangka memelihara keseimbangan ekosistem pulau. (4) Strategi untuk pengembangan Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional sesuai kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; b. mengendalikan kegiatan Pemanfaatan Ruang di bagian hulu DAS dan kawasan pesisir; dan c. mengembangkan Kawasan Perkotaan dengan konsep kota hijau.
Koreksi Anda