Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan konektivitas Rrlau Jawa-Bali dengan pengembangan jaringan transportasi antarmoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi: a. percepatan pengembangan konektivitas kawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan hrlau Jawa bagian utara, Pulau Bali bagian selatan dengan Pulau Bali bagian utara, serta Pulau Jawa dengan Pulau BaIi; b. pengembangan dan pemantapan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antar Wilayah dan efisiensi ekonomi; dan c. pemertahzrnan eksistensi 10 (sepuluh) PPKT sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan INDONESIA untuk penegasa.n Wilayah kedaulatan negara. (21 Strategi untuk percepatan pengembangan konektivitas kawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan Pulau Jawa bagian utara, hrlau Bali bagian selatan dengan Pulau Bali bagian utara, serta Pulau Jawa dengan Pulau Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a.mengembangkan... a. mengembangkan sentra produksi untuk sektor unggulan dengan berbasis pengurangan risiko bencana serta memperhatikan keberadaan Kawasan Lindung; dan b. meningkatkan aksesibilitas yang menghubungkan antarKawasan di Pulau Jawa bagian selatan, antarKawasan di Pulau Jawa bagian utara, antara Kawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan Pulau Jawa bagian Lr.tara, antara Kawasan di Pulau Bali bagian selatan dengan Pulau Bali bagian utara, serta antara Pulau Jawa dan Pulau Bali. (3) Strategi untuk pengembangan dan pemantapan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antar Wilayah dan efisiensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan dan/atau memantapkan akses prasarana dan sarana transportasi darat, laut, dan/atau udara yang menghubungkan antar Kawasan Perkotaan dan memantapkan koridor ekonomi Pulau Jawa-Bali; b. memantapkan prasarana dan sarana transportasi darat yang meliputi jaringan jalan, jaringan jalur kereta api, serta jaringan transportasi penyeberangan yang menghubungkan Kawasan Perkotaan dengan sentra produksi, pelabuhan, dan/atau bandar udara; c. mengembangkan jaringan transportasi dengan memperhatikan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, Kawasan Lindung, dan kawasan rawan bencana, dan/atau penerapan prasarana dan sarana yang ramah lingkungan; dan d. mengembangkan jaringan transportasi yang menghubungkan perkotaan dengan kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil. (4) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 10 (sepuluh) PPKT sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan INDONESIA untuk penegasan Wilayah kedaulatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a.mengembangkan... -t2- a. mengembangkan prasarana pengamanan pantai di Pulau Deli, Pulau Nusamanuk, Pulau Nusakambangan, Pulau Nusabarong, Pulau Ngekel, Pulau Panikan, Pulau Nusapenida, Pulau Batukolotok, Pulau Karangpabayang, dan h:lau Guhakolak; b. membangun dan memelihara mercusuar sebagai penanda dan navigasi pelayaran di Pulau Deli, Pulau Nusamanuk, Pulau Nusakambangan, Pulau Nusabarong, Pulau Ngekel, Pulau Panikan, Pulau Nusapenida, Pulau Batukolotok, Pulau Karangpabayang, dan Pulau Guhakolak; dan c. menyediakan dan meningkatkan prasarana dan sarana di PPKT yang berpenduduk.
Koreksi Anda