Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan peningkatan keterkaitan antarpusat kegiatan dengan penegasan fungsi dan kedudukan masing-masing pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
a. pengembangan pusat-pusat kegiatan yang saling terkait; dan
b. pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan yang menjalar (urban sPraull.
Strategi untuk pengembangan pusat-pusat kegiatan yang saling terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan keterkaitan antar desa-kota; dan
b. mengembangkan .
(2)
EEPUBLIK INDONESIA
b. mengembangkan potensi ekonomi masing-masing pusat kegiatan sesuai dengan karakteristik Wilayah dan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(3) Strategi untuk pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan yang menjalar (urban spraw[l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengendalikan perkembangan kawasan pernukiman, perdagangan, jasa, danf atau industri di Kawasan Perkotaan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. mengendalikan perkembangan Kawasan Perkotaan yang berdekatan dengan Kawasan Lindung dan jaringan jalan nasional; dan
c. mengarusutamakan konsep mitigasi-adaptasi perubahan iklim kota kompak (compact citAl, dan/atau pengurangan risiko bencana dalam pengembangan pusat kegiatan.
Koreksi Anda
