Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan dengan memperhatikan aspek kebencanaan serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan di kawasan rawan bencana. (21 Strategi untuk pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti: a. MENETAPKAN zorla-zona rawan bencana beserta ketentuan mengenai standar bangunan dan latau infrastruktur yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana di Kawasan Perkotaan di Pulau Jawa-Bali; b. mengendalikan perkembangan Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional terbangun di Kawasan Perkotaan yang berpotensi terjadi bencana; dan c. mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan yang berfungsi sebagai lokasi dan jalur evakuasi bencana sesuai dengan ancaman bencana.
Koreksi Anda