Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan dengan memperhatikan aspek kebencanaan serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan di kawasan rawan bencana.
(21 Strategi untuk pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
a. MENETAPKAN zorla-zona rawan bencana beserta ketentuan mengenai standar bangunan dan latau infrastruktur yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana di Kawasan Perkotaan di Pulau Jawa-Bali;
b. mengendalikan perkembangan Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional terbangun di Kawasan Perkotaan yang berpotensi terjadi bencana; dan
c. mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan yang berfungsi sebagai lokasi dan jalur evakuasi bencana sesuai dengan ancaman bencana.
Koreksi Anda
