Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat perekonomian nasional yang berbasis industri serta perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a.pengembangan...
(2t
(3)
(4)
REPI.IBLII( iNDONHSIA
a. pengembangan dan pemantapan sistem pusat ekonomi nasional di Pulau Jawa-Bali;
b. peningkatan konektivitas rantai distribusi bahan baku antarpulau; dan
c. peningkatan fungsi dan pengembangan Kawasan Perkotaan sebagai pusat industri serta pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Strategi untuk pengembangan dan pemantapan sistem pusat ekonomi nasional di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan fungsi pusat perekonomian dan jasa skala internasional, nasional dan regional, serta memantapkan fungsi perkotaan sesuai dengan sektor unggulan daerahnYa;
b. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan dan kawasan perdesaan dalam rangka mendukung keterpaduan peran dan fungsi melalui penyediaan infrastruktur yang terintegrasi; dan
c. pemenuhan standar pelayanan minimal yang mendukung fungsi kawasan.
Strategi untuk peningkatan konektivitas rantai distribusi bahan baku antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengoptimalkan sistem jaringan transportasi di Pulau Jawa - Bali untuk menghubungkan antarpusat kegiatan; dan
b. mengembangkan jalur distribusi antarpulau dengan produk unggulan yang sesuai dengan karakteristik Wilayah.
Strategi untuk peningkatan fungsi dan pengembangan Kawasan Perkotaan sebagai pusat industri serta pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat industri serta perdagangan dan jasa yang berskala internasional;
b. mengembangkan dan memantapkan prasarana dan sarana untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat kegiatan di Pulau Jawa-Bali sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c.meningkatkan...
PRESsDEN REPUBLII( INDONESIA
c. meningkatkan konektivitas dan keterpaduan antarpusat kegiatan di Pulau Jawa-Bali.
Koreksi Anda
