Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan lumbung pangan utama nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. pemertahanan fungsi dan luasan kawasan pertanian tanaman pangan; dan b.pengembangan... b. pengembangan sentra pertanian tanaman pangan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. (2) Strategi untuk pemertahanan fungsi dan luasan kawasan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mempertahankan luas kawasan pertanian tanaman pangan dengan mengendalikan kegiatan budi daya lainnya; b. mengendalikan alih fungsi peruntukan pertanian untuk tanaman pangan; c. mengendalikan perkembangan fisik Kawasan Perkotaan untuk menjaga keutuhan kawasan pertanian tanaman Pangan; d. mengembangkan dan memelihara bendungan beserta waduknya untuk mempertahankan daya tampung air yang menjamin penyediaan air baku bagi kegiatan pertanian tanaman pangan; dan e. memelihara dan meningkatkan jaringan irigasi teknis pada daerah irigasi untuk meningkatkan produktivitas kawasan pertanian tanaman pangan. (3) Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan untuk ketahanan pangan nasional; b. mengembangkan Kawasan Perkotaan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; dan c. mengembangkan jaringan sarana prasarana transportasi untuk mendukung pengembangan sentra pertanian tanaman Pangan.
Koreksi Anda