Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali bertujuan untuk mewujudkan: a. lumbung pangan utama nasional; b. pusat perekonomian nasional yang berbasis industri serta perdagangan dan jasa; c. pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan dengan memperhatikan aspek kebencanaan serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; d. peningkatan keterkaitan antarpusat kegiatan dengan penegasan fungsi dan kedudukan masing-masing pusat kegiatan; e. pengembangan konektivitas Pulau Jawa-Bali dengan pengembangan j aringan transportasi antarmoda; dan f. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan.
Koreksi Anda