Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali bertujuan untuk mewujudkan:
a. lumbung pangan utama nasional;
b. pusat perekonomian nasional yang berbasis industri serta perdagangan dan jasa;
c. pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan dengan memperhatikan aspek kebencanaan serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
d. peningkatan keterkaitan antarpusat kegiatan dengan penegasan fungsi dan kedudukan masing-masing pusat kegiatan;
e. pengembangan konektivitas Pulau Jawa-Bali dengan pengembangan j aringan transportasi antarmoda; dan
f. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan.
Koreksi Anda
