Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali dilakukan pada tahap: a. perencanaan tata Ruang; b. Pemanfaatan Ruang; dan c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang. (21 Dalam rangka meningkatkan peran Masyarakat, Pemerintah Daerah di Pulau Jawa-Bali membangun sistem informasi dan dokumentasi Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat. (3) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda