Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berfungsi sebagai: a. alat koordinasi dalam penyelenggaraan Penataan Ruang pada Pulau Jawa-Bali yang diselenggarakan oleh seluruh pemangku kepentingan; b. acuan . . . PRESIDEN b. acuan dalam sinkronisasi program Pemerintah dengan pemerintah provinsi, dan Masyarakat dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan rencana tata Ruang; dan c. dasar arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-Bali.
Koreksi Anda