Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berperan sebagai:
a. perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan Wilayah Pulau Jawa-Bali; dan
b. arahan bagi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau Jawa-Bali.
Koreksi Anda
