Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 2. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional. 3. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya. 4. Rencana. . . 4. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah negara. 5. Rencana Tata Ruang Pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN. 6. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. 7. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan rencana tata Ruang melalui penJrusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. 8. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata Ruang. 9. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana tata Ruang. 1O. Pulau Jawa-Bali adalah kesatuan fungsional Wilayah geografis dan ekosistem yang meliputi Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali menurut UNDANG-UNDANG pembentukannya. 1 1. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/ atau aspek fungsional. l2.Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. 13. Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 14. Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 15.Kawasan... PRESIOEN REPUBLII( INDONESIA 15. Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional adalah Kawasan Budi Daya yang memiliki kemampuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan Wilayah di sekitarnya serta mendorong pemerataan perkembangan Wilayah. 16. Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 17. Alur Laut Kepulauan INDONESIA adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional. 18. Pusat Kegiatan Utama yang selanjutnya disingkat PKU adalah Pusat Kegiatan Nasional (PKN) atau Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang telah ditetapkan dalam RTRWN dan berfungsi sebagai pusat pengembangan Wilayah. 19. Pusat Kegiatan Pendukung yang selanjutnya disingkat PKP adalah Pusat Kegiatan Nasional (PKN) atau Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang telah ditetapkan RTRWN dan berfungsi sebagai pendukung pusat pengembangan Wilayah. 20. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. 2l.Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. 22.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu Wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 23.Daerah. . . REFUBL|K INDONESIA 23. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan Masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas Wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat menumt prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi Masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 24.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 25. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 26. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang. 2T.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
Koreksi Anda