Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda