Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan T\:njangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan.
Koreksi Anda