Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berpedoman pada mekanisme tata kerja dan didukung oleh sekretariat Pelaksana yang bertugas memberikan dukungan substansi, teknis, dan administrasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio, yang secara fungsional dikoordinasikan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Badan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Pemangku Kepentingan.
(3) Selain sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), setiap Wakil Ketua Pelaksana dapat membentuk sekretariat sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja dan sekretariat Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
Koreksi Anda
