Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh kegiatan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait percepatan perbaikan gizi yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 100) tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu kegiatan dimaksud.
Koreksi Anda