Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada gubernur 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada Wakil Ketua Pelaksana bidang koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Kementerian/lembaga menyampaikan laporan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada Wakil Ketua Pelaksana bidang perencanaan, pemantauan, dan evaluasi 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Wakil Ketua Pelaksana bidang koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Wakil Ketua Pelaksana bidang perencanaan, pemantauan, dan evaluasi menyampaikan hasil laporan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Ketua Pelaksana 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Ketua Pelaksana mengoordinasikan laporan mengenai penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) untuk disampaikan kepada Wakil PRESIDEN selaku Ketua Pengarah 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
