Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko Stunting. (2) Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah dikoordinasikan dengan pimpinan kementerian/ lembaga terkait. (3) Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kegiatan prioritas yang paling sedikit mencakup: a. penyediaan data keluarga berisiko Stunting; b. pendampingan keluarga berisiko Stunting; c. pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS); d. surveilans keluarga berisiko Stunting; dan e. audit kasus Stunting. (4) Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.
Koreksi Anda