Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dengan kelompok sasaran meliputi: a. remaja; b. calon pengantin; c. ibu hamil; d. ibu menyusui; dan e. anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan.
Koreksi Anda