Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 94) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: