Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
