Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar dan menengah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah;
c. fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan menengah;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
