Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda
