Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
