Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 72 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2016 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LHOKSEUMAWE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini didirikan Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe. (2) Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Koreksi Anda