Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 72 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Kepala diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat menteri.
(2) Wakil Kepala dan Deputi yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan eselon I.a.
(3) Direktur yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon II.a.
(4) Kepala Subdirektorat yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon III.a.
17. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
