Koreksi Pasal 38A
PERPRES Nomor 72 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
10. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
