Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 72 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 26 dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 2 (dua) Subdirektorat.
5. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
