Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KERJA PENDAMPING
Teks Saat Ini
Kewajiban memiliki RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan-badan internasional.
Koreksi Anda
