Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KERJA PENDAMPING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional; b. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di INDONESIA; c. perusahaan swasta asing yang berusaha di INDONESIA; d. badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang; e. lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan; dan f. usaha jasa impresariat.
Koreksi Anda