Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) SKN dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
(2) SKN dilaksanakan secara berkelanjutan, sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan dengan menjaga kemajuan, kesatuan, dan ketahanan nasional.
(3) Pelaksanaan SKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan standar persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
