Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 72 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI IMPLEMENTASI REKOMENDASI KOMISI KEBENARAN DAN PERSAHABATAN REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR-LESTE
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan program Rencana Aksi di setiap kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan pada anggaran belanja kementerian atau lembaga masing-masing.
(2) Pembiayaan dari pihak ketiga (internasional) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
