Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 72 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan PRESIDEN ini tidak diberikan kepada : a. Pegawai Tentara Nasional INDONESIA yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Tentara Nasional INDONESIA; b. Pegawai Tentara Nasional INDONESIA yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai Tentara Nasional INDONESIA yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; d. Pegawai Tentara Nasional INDONESIA yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Tentara Nasional INDONESIA; e. Pegawai Tentara Nasional INDONESIA yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; f. Pegawai Tentara Nasional INDONESIA yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi. (2) Ketentuan lebih lanjut terhadap Pegawai Tentara Nasional INDONESIA yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda